Ketiga perkara hukum jinayat tersebut telah diqanunkan ke dalam tiga konsepsi Qanun Hukum Jinayat yaitu: 1). Qanun Jinayat No.12 Tahun 2003 tentang Khamar (minuman keras dan sejenisnya), 2). Qanun Jinayat No.13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi), dan 3). Qanun Jinayat No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum).
Pentingnya Qanun Jinayah
Sahabat-sahabat Nabi saw, juga tabi’ tabi’in dalam berkehidupan selalu memprioritaskan agama dan kemaslahatan umum dalam tata kelola pemerintahan dan kemasyarakatan. Mereka menjadikan urusan agama menjadi nomor wahid dari pada urusan yang bersifat duniawi. Selaku umat Islam kita memahami sekiranya permasalahan keagamaan diselesaikan dan tuntas maka urusan-urusan yang lain juga akan mampu sempurna dilakukan. Karena pada hakikatnya agama Islam akan mampu menjawab segenap permasalahan sosial dan lain sebagainya.
Apalagi di Aceh, sikap fanatisme beragama masih kental melekat dalam dada masyarakatnya, sekiranya hari ini diajak voting mana lebih penting membahas Qanun Jinayah daripada qanun-qanun lainnya, bisa direkapitulasikan suara akan lebih memilih yang lebih penting adalah Qanun Jinayah. [berbagai sumber]
0 komentar:
Posting Komentar